Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Marvey Dangeubun dan tim selaku kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini paslon 01 Johannes Rettob – Emanuel Kemong sebagai peraih suara tertinggi, meyakini seluruh dalil pemohon telah terbantahkan dengan sempurna melalui sidang pembuktian ini.
“Kami sangat optimis bahwa ini semua sudah terang benderang. Kami punya data yang cukup,” kata Marvey usai sidang di gedung II MK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Marvey mengatakan, dua dalil utama telah terbantahkan yaitu menyangkut Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 UU Pilkada terkait pelanggaran administrasi mutasi pejabat dan menyangkut partisipasi pemilih 100 persen lebih.
Terkait partisipasi pemilih, kata Marvey, pemohon hanya fokus pada 12 distrik berdasarkan D hasil kecamatan. Pemohon tidak secara detil berbicara C hasil dan persoalan di tingkat TPS.
“Seakan-akan dalam dalil mereka, jumlah surat suara yang terpakai dalam DPTb dan DPK itu sengaja digelembungkan untuk menguntungkan paslon 01. Padahal, ternyata kemudian kita bantah itu,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan surat suara maksimal tidak hanya menguntungkan perolehan suara pihak terkait melainkan juga terdistribusi ke pemohon dan paslon lainnya. Selain itu, tidak ada catatan keberatan maupun kejadian khusus dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat distrik yang mempersoalkan penggunaan surat suara yang melebihi 100 persen tersebut.
“Penggunaan surat suara maksimal tersebut distribusi surat suaranya ke semua calon dan distrik-distrik tertentu justru malah pemohon yang menang, calon yang lain yang menang, tidak selalu menguntungkan pihak terkait,” jelasnya.
Dia menyebut, yang paling fatal adalah cara penghitungan pemohon terkait 2,5 persen surat suara cadangan yang menurutnya sangat keliru.
“Pemohon menghitung 2,5 persen dengan total DPT di distrik, padahal berdasarkan keputusan KPU menyatakan bahwa penjumlahan 2,5 persen itu harus dihitung di tingkat TPS,” tandasnya.
Sementara terkait dalil pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada, Marvey menegaskan Johannes Rettob ketika menjabat Plt Bupati Mimika tanggal 24 April 2024 untuk yang kedua kali, tidak pernah melakukan mutasi pejabat bahkan tidak pernah mengeluarkan SK untuk rotasi pegawai.
“Fakta di lapangan itu bahwa ada petikan mutasi yang ditandatangani oleh Pj Sekda dan itu sudah terkonfirmasi. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa itu sebuah kekeliruan yang kemudian dibatalkan melalui SK pembatalan itu,” katanya.
Di samping itu, sebut dia, investigasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi Papua Tengah menyatakan bahwa memang selama menjabat Johannes Rettob tidak pernah melalukan mutasi jabatan apalagi pelantikan pejabat.
“Kami juga mengajukan saksi fakta bahwa dia baru melihat SK itu pada saat dipanggil melakukan klarifikasi oleh Bawaslu. Artinya, secara hukum SK yang ditandatangani oleh bupati belum tereksekusi dan tidak pernah terjadi,” katanya.
“Ada 15 orang yang didalilkan bahwa mereka dirolling, padahal ternyata tidak. Faktanya mereka masih menduduki jabatan yang diangkat berdasarkan SK Bupati Eltinus Omaleng pada Desember 2023,” lanjutnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, Marvey meyakini seluruh dalil pemohon sudah terbantahkan. Dia pun optimis gugatan pemohon bakal ditolak karena tidak bisa dibuktikan di persidangan.
“Tetapi kami menghormati apapun keputusan mahakamah, kami tidak mau mendahului. Sebagai penasehat hukum kami punya keyakinan bahwa ini sudah terang benderang,” pungkasnya.