SENTANI – Shopping by PGRI Card atau berbelanja dengan menggunakan kartu PGRI merupakan suatu program kerjasama kemitraan antara PGRI Kabupaten Jayapura dengan dunia usaha dalam hal ini Saga Group, untuk memudahkan para guru yang akan berbelanja kebutuhan pribadi maupun untuk keperluan satuan pendidikan dengan memperoleh diskon sebesar 10 persen.
Sebab, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura segera melaunching berbelanja dengan menggunakan kartu PGRI atau Shopping by PGRI Card. Pihaknya merencanakan Program Shopping by PGRI Card akan di-launching oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Halaman Saga Mall Sentani, Kemiri, Kabupaten Jayapura pada Kamis, 24 September 2020.
Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Jimmy Fitowin mengatakan launching program berbelanja dengan menggunakan kartu PGRI ini merupakan program kemitraan dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru. Acara ini akan dihadiri sejumlah guru dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Kita sebut program ini dengan nama ‘Shopping by PGRI Card’. Artinya, berbelanja dengan menggunakan kartu PGRI. Kita sengaja melakukan program kerja sama ini dengan Saga Group (Saga Mall Sentani), karena ada beberapa kesepakatan yang sudah sama-sama kita sepakati. Yakni, ketika nanti teman-teman guru berbelanja menggunakan kartu PGRI di Saga Mall itu mereka akan mendapat diskon sebesar 10 persen, baik untuk belanja pribadi maupun belanja satuan pendidikan atau sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK,” kata Fitowin, Rabu (23/9) sore di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Jimmy lebih lanjut menjelaskan pada dasarnya, penggunaan kartu PGRI saat berbelanja kebutuhan pribadi maupun satuan pendidikan (sekolah) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru yang ada di daerah ini. Tujuan utama berbelanja kebutuhan guru baik pribadi maupun belanja satuan pendidikan ini untuk memudahkan guru dalam memenuhi kebutuhan guru, baik secara pribadi maupun untuk keperluan satuan pendidikan.
“Selain itu, kita juga sepakat bahwa nanti untuk belanja aset atau belanja modal dari masing-masing satuan pendidikan yang menggunakan dana BOS reguler tersebut. Karena selama ini kan, kalau kita belanja aset itu dalam SPJ-nya kita harus siapkan pajaknya sendiri,” katanya.
“Artinya, untuk SPJ-nya itu bendahara dan kepala sekolah diwajibkan harus membayar pajak, kemudian memberikan pelaporan. Nah, kalau disini kita sudah sepakat bahwa ketika untuk belanja modal di Saga itu faktur pajak nya sudah dibayarkan oleh pihak Saga Mall Sentani. Kita hanya dapat nota dari faktur pajak nya itu untuk SPJ-nya. Jadi kita tidak perlu bayar pajak lagi, sehingga teman-teman kepala sekolah dan bendahara tidak dipusingkan lagi dengan pembayaran pajak. Itulah salah satu bentuk program kita untuk memudahkan teman-teman dalam penggunaan dana BOS dan juga pertanggungjawabannya,” terangnya.