SENTANI- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra berharap setelah mengikuti pelatihan masalah umum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait manajemen dan penyusunan pelaporan keuangan BUMDes kedepannya bisa dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Salah satu aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era Digital ini, seperti Aplikasi BUMDes, dengan kehadirannya aplikasi BUMDes ini kiranya dapat memudahkan para pengelola BUMDes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes sangat mudah digunakan.
“Kadang BUMDes nya sudah baik, tetapi administrasinya dan pengelolaan keuangan belum baik. Makanya pendampingan dan pelatihan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua (BPKP) sangat dibutuhkan,” jelasnya, kepada media usai dirinya menutup kegiatan pelatihan manajemen keuangan badan usaha desa, (BUMDes). yang diikuti oleh peserta dari 139 Kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.
Dia menilai, mengelola manajemen keuangan dengan benar selama ini kerap menjadi salah satu masalah umum yang dikeluhkan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dengan adanya pelatihan dan pendampingan sebagian besar peserta merasa senang. Sehingga kebutuhan akan cara-cara atau bentuk pengadministrasian dari pada BUMDesnya, setelah mengikuti pelatihan mereka dapat banyak Input untuk manajemen BUMDesnya,”jelas, Elisa di Hotel Horex Sentani, Kamis (20/2) sore
Elisa menambahkan, setelah ada sejumlah kepastian dari kampung, pihaknya dari DPMPK akan terus mengawal semua Kampung yang menyertakan dana kampungnya sebagai penyertaan modal bagi BUMDes di 22 Kampung sesuai komitmen bersama.
“Dari hasil evaluasi kita ada yang sudah mengalokasikan 450 juta, ada yang 300 juta, 200 juta, dan 100 juta. Sebagai penyertaan modal di kampung untuk pengelolaan sumberdaya kampung dengan menggunakan lembaga BUMDes,”imbuhnya.
Apalagi Dana Desa juga sudah diarahkan kesana, agar terintegrasi seluruhnya. Juga sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang sebagi perintah dari peraturan Pemerintah, Baik Undang-Undang No.6 tentang Desa maupun yang terbaru Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.11 Tahun 2011 tentang prioritas dana Desa.
“Salah-satu prioritas pembiayaan dari dana Desa adalah pemberian modal untuk BUMDes kita dan sangat jelas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini baru ada 20 BUMDes dari 139 kampung yang tersebar di 19 distrik. Artinya masih ada sebagian besar kampung yang belum mempunyai Bumdesnya, karena itu pihak DPMPK akan terus berupaya mendorong setiap kampung agar segera membentuk BUMDes.