Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Bayar THR Karyawan, Esau: Paling lambat H-7 Natal

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

 

Sentani – Seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Menurut Esau, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

“Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil,” ujarnya.

Sesuai edaran juga, kata dia karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun sesuai poin empat.

“Tapi yang pasti THR ini harus diberikan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jadi apabila ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkannya kepada kami melalui posko pengaduan tersebut,” jelas Esau.

 

Artikel Terkait

Resmi Ditutup, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura Lahirkan Perda APBD Perubahan

Jems

Semuel Siriwa: Kekuatan Doa Mampu Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sukses

Jems

Jimmy Yoku Imbau Penyelenggara Pasar Malam Agar Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

Jems

Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pj Bupati Siriwa: Jaga Kesehatan

Jems

Resmi Menjabat Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa: Waktu Saya Singkat, Butuh Dukungan Semua Pihak

Jems

Panitia Pemilihan Resmi Tetapkan 5 Nama Pansel DPRK Kabupaten Jayapura

Jems

Pilkada 2024, Budi Yoku: Belum Ada ASN Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jems

Bupati Triwarno Purnomo Launching Layanan CT Scan dan Poli Jantung RSUD Youwari

Jems

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Leave a Comment