Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Bayar THR Karyawan, Esau: Paling lambat H-7 Natal

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

 

Sentani – Seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Menurut Esau, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

“Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil,” ujarnya.

Sesuai edaran juga, kata dia karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun sesuai poin empat.

“Tapi yang pasti THR ini harus diberikan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jadi apabila ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkannya kepada kami melalui posko pengaduan tersebut,” jelas Esau.

 

Artikel Terkait

Pemkab dan Polres Jayapura Mediasi Pertikaian antara Kedua Kubu di Kampung Harapan

Jems

Bupati Yunus Wonda Sampaikan Pidato Pertamanya Dalam Paripurna DPR

Jems

Media Massa Apresiasi Pemkab Jayapura Atas Komitmen dan Realisasi Pembayaran Kerjasama Media

Jems

BKPSDM Perpanjang Layanan Khusus Guru Honorer Sampai 15 Januari 2025

Jems

Moratorium ASN Pindah ke Kabupaten Jayapura Tahun 2025

Jems

Resmi Ditutup, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura Lahirkan Perda APBD Perubahan

Jems

Semuel Siriwa: Kekuatan Doa Mampu Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sukses

Jems

Jimmy Yoku Imbau Penyelenggara Pasar Malam Agar Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

Jems

Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pj Bupati Siriwa: Jaga Kesehatan

Jems

Leave a Comment