Jayapura – Gubernur Papua, Lukas Enembe menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kasus hukum yang menyeretnya.
Sebab, pernyataan mantan ketua MK tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe. Demikian disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Menurut Rifai, Bapak Gubernur Lukas Enembe akan mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya, dan beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri.
“Bapak Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Untuk itu Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya,” ujarnya.
Terkait pernyataan yang baru saja disampaikan oleh Menkopolhukam pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter. Lebih lanjut, Gubernur Papua sampaikan bahwa menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menerima penghargaan oleh pemerintah yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.
Semoga dengan diraihnya opini WTP dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua untuk dapat mewujudkan good governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar, bukan Rp1 miliar. Mahfud menyatakan hal itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud juga menyebut dugaan korupsi yang menyeret Lukas merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu.