“Hal ini patut diduga dilatarbelakangi karena adanya keputusan penetapan dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Bupati Waropen, Yermias Bisai yang merupakan figur yang didukung oleh massa tersebut”.
“Massa Ini datang dari distrik Wapoga dengan menggunakan kapal kayu sekitar pukul 24:00 WIT bahkan ada juga yang menggunakan speed kecil”. kata Suhadak.
Sampai tengah hari massa sudah dapat dikendalikan, dengan tertib dibawah pengawasan anggota polres, massa menyampaikan tuntutannya lalu Kapolres mengarahkan untuk membubarkan diri dengan ditutup dengan Doa.
Kapolres Menambahkan Bahwa, Penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisai oleh Kejaksaan yang bertepatan pada momen tahapan Pilkada sangat disesalkan, ia mengaku penetapan Bupati sebagai tersangka tidak diketahui sebelumnya yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Papua.
“Kita sendiri tidak mendengar adanya recana penetapan itu, walaupun sebelumnya kasad intel sudah melaporkan melalui laporan informasi kepada polda Papua, bahwa akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, yang menuntut oknum RDN untuk diproses di Polda Papua atas kasus pencemaran nama baik Bupati Waropen, Yermias Bisai”, jelasnya.
Kapolres Menambahkan, kejadian ini ada keterkaitan dengan masalah pelaporan yang sudah lama tentang gratifikasi 19 Miliar dan juga laporan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan di Polda Papua.
Mengingat sudah berjalannya tahapan pemilu, kapolres menyampaikan ke depan akan mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan proses pidana kepada setiap warga yang melakukan tindakan yang menlaggar hukum.
“ke depan kalau ada massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan namun juga tidak bisa menerima, maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana”, tutupnya.