Waropen, – Kapolres Waropen, AKBP Suhadak HS, Secara resmi memberikan pernyataan kepada media terkait terjadinya pengrusakan beberapa gedung pemerintahan di Kabupaten Waropen, yang terjadi, jumat (6/3/20).
Dalam penyampaiannya, Kapolres Suhadak menyesalkan adanya aksi pengrusakan yang dilakukan oleh keloompok masyarakat yang tidak terima atas ketersangkaan Bupati Waropen.
Ia menjelaskan, bahwa setelah adanya informasi di beberapa media termasuk media sosial yang memberitakan Bupati Yermias Bisai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaann Tinggi Papua, pihaknya sudah berjaga-jaga di beberapa titik rawan yang mungkin berdampak ketidakterimaan Pendukung Bupati Yermias.
Menurutnya, bahwa anggota Polres Waropen sejak malam kamis (5/3) sudah berjaga di sekitaran kantor Bupati dan beberapa kediaman Pejabat Pemda, juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu, namun kelompok masyarakat tidak terdeteksi masuk ke lokasi kantor karena masuknya dari arah belakang kantor Bupati.
“Kelompok massa ini melambung kurang lebih sekitar 2 km, melalui belakang gunung”.
Dijelaskan, bahwa dari aksi massa tersebut yang dirusak paling parah dan berupaya untuk dibakar yakni Kantor BPKAD dan Kantor Wakil Bupati, Ia menyebutkan dalam pengamanan dilakukan pengerahan anggota, dan penyelesaiaanya dilakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman terhadap apa yang menjadi latar belakang pengrusakan ini.
Latar belakang terjadinya kerusuhan ini menurut Kapolres Suhadak, karena Bupati Yermias ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.