Mitra – Korban kasus pengrusakan, Jumardi Mokodompit melalui kuasa hukumnya Yulen Gat Mamongan, S.H., M.H menghadirkan 1 orang saksi guna memperkuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus pengrusakan yang terjadi di Perkebunan Haiz, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Yulen Gat Mamongan, S.H., M.H selaku kuasa hukum korban mengatakan sebelumnya pihaknya telah menghadirkan 2 orang saksi saat membuat LP ke Polsek Ratatotok.
“Tapi karena adanya permintaan dari pihak kepolisian agar ada penambahan saksi, maka kita hadirkan kembali 1 orang saksi untuk memperkuat laporan kita,” kata Yulen Mamongan dalam rilisnya yang diterima harian ini, Sabtu (7/1/2023).
Yulen menerangkan, semua saksi yang dihadirkan saat membuat LP merupakan para pekerja dari kliennya yang saat itu berada ditempat kejadian.
Dengan adanya penambahan 1 orang saksi, Yulen berharap dapat memperkuat laporan dan kepolisian dapat segera melakukan proses hukum terhadap beberapa oknum tersebut.
Ia juga meminta dalam hal perkara ini, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ratatotok harus betul-betul menindak tegas oknum-oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Yulen menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video kepada penyidik terkait Pengrusakan di Lokasi kejadian.
Dikatakan, alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik sudah sangat cukup jelas, baik kendaraan roda empat maupun alat berat yang digunakan ketika melakukan pengrusakan, termasuk 1 orang oknum pelaku yang memimpin pengrusakan.
“Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara professional sehingga mampu merubah kembali citra kepolisian yang akhir-akhir ini citranya mulai menurun di mata masyarakat,” pinta Yulen.
Ia menegaskan, akan terus mengawal kasus tersebut hingga para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang jelas selaku kuasa hukum, saya akan terus mengawal dan meminta keadilan dalam Kasus ini agar kepastian hukum itu betul-betul ada dan dirasakan oleh klien saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumardi Mokodompit selaku korban telah membuat Laporan Polisi di Polsek Ratatotok dengan Nomor : LP / 86 / XII / 2022 / Sulut / Resmitra / Sek-Rttk, Tertanggal 23 Desember 2022. LP tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu oknum berinisial MA (31) bersama beberapa rekannya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dimana semua itu berawal saat pelaku (MA) bersama rekan-rekannya mendatangi perkebunan Haiz milik korban yang berada di desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok. saat itu, MA bersama beberapa rekannya datang dengan membawa alat tajam, kendaraan roda empat dan Ekskavator.
“Jadi waktu itu sekitar pukul 09.00 pagi, mereka datang membawa alat tajam berupa parang kemudian memotong tenda bos kami sehingga membuat kami panik,” ungkap salah satu saksi yang juga karyawan dari korban yang tidak ingin disebutkan namanya via telefon seluler.
Ia pikir MA cs akan menghentikan aksinya usai memotong tenda yang ia dan rekan-rekannya tempati. Namun ternyata tidak berselang lama, muncul kendaraan roda empat serta alat berat ekskavator mengobrak abrik tempat rendaman dan tenda milik bosnya tersebut.
Melihat pengrusakan itu, lanjut dia, bosnya (jumardi) hanya diam dan tidak bisa berbuat apa-apa sebab pelaku datang dengan membawa alat tajam, kendaraan besar juga dengan rekan-rekannya.
“Nanti setelah berselang dua hari, barulah bos kami membuat laporan Polisi dan saya bersama dua teman diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini,” tandasnya.