Jayapura – Kasus orang terpapar virus corona disease atau Covid-19 selama Juli 2021 di Kota Jayapura mengalami lonjakan cukup tinggi dibanding bulan sebelumnya tahun yang sama.
Data Satgas Covid-19 Kota Jayapura, per tanggal 30 Juni 2021, jumlah orang dirawat sebanyak 285, sementara, per 27 Juli 2021, jumlah orang dirawat akibat terpapar Covid-19 sebanyak 1.590.
Meski Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19, namun masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan.
Pada awal Juli ini, Pemerintah Kota Jayapura kembali mengeluarkan kebijakan yaitu Instruksi Walikota Jayapura Nomor 8 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jayapura selama Juli 2021. Meski demikian, kasus positif Covid-19 terus bertambah.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, melonjaknya kasus orang terpapar Covid-19 selama bulan Juli menyebabkan perekonomian Kota Jayapura turun drastis hingga minus 65 persen dibandingkan bulan Juni lalu.
“Dampak kasus Covid-19 yang terus bertambah dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sangat mempengaruhi ekonomi Kota Jayapura. Pendapatan kita sangat menurun, kita kehilangan pendapatan luar biasa, dan mempengaruhi APBD Kota Jayapura,” ujar Wali Kota, Selasa (27/7/2021).
Wali Kota menegaskan, garda terdepan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah taat pada Intruksi Walikota atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura, garda kedua, lanjut Wali Kota, adalah diri kita sendiri, dan garda terakhir adalah tim medis.
“Kalau tidak taat atau patuh terhadap peraturan pemerintah, maka akan berhadapan dengan tim medis. Kalau masyarakat patuh, tidak akan terpapar Covid-19,” ucap Wali Kota. (Zul)