MERAUKE,- Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, SH mengemukakan bahwa sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dilaksanakan guna memberikan informasi kepada kalangan partai terkait perkembangan yang ada.
Diakui bahwa sudah setahun lebih KPU vacum tidak melaksanakan tahapan dimana tahapan terakhir yang dilakukan adalah saat Pilkada serentak 2020 lalu.
Sekarang KPU kembali hadir dengan tahapan yang lain, yaitu Pemilu serentak 2024. Namun pertemuan dengan pihak partai sudah berlangsung rutin setiap bulan karena KPU selalu mengupdate data pemilih berkelanjutan.
“Meskipun sekarang kita bertemunya setiap tiga bulan namun untuk data pemilih selalu kita update. Jadi dapat diketahui secara pasti apakah jumlahnya mengalami peningkatan atau berkurang. Beberapa waktu lalu KPU juga sudah meminta data dari pihak partai dan sudah dilakukan kroscek dibantu dengan Disduk Capil,”terangnya di hadapan sejumlah perwakilan partai saat membuka sosialisasi di Swiss-Belhotel, Senin (1/8).
Theresia menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang maka tahapan pemilu serentak 2024 sudah harus dilaksanakan oleh KPU paling lambat 20 bulan dihitung dari hari pemungutan suara dimana KPU telah menetapkan waktu pemungutan suara jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara itu Wakil Bupati Merauke, H.Riduwan, S.Sos, M.Pd mengharapkan agar sosialisasi benar-benar dipahami sehingga tidak ada lagi kendala dan permasalahan di kemudian hari. Tahap awal yang dilakukan oleh pihak KPU ini patut didukung sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Setiap partai diharapkan dapat memenuhi seluruh tahapan dengan baik dan melengkapi semua persyaratan yang diwajibkan.
“Ikuti dengan baik arahan yang diberikan, jika masih ada yang kurang paham maka bisa didiskusikan melalui momen ini. Tentu ada hal-hal baru yang perlu diketahui karena pemilu kali ini adalah pemilu serentak yang tentunya memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.”ungkap Wabup.**