JAYAPURA – MES tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap, Rabu (30/9) sore.
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan Titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” ungkap Kasat Reksrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma, Kamis (1/10) siang.
Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P. Simamora lantaran melakukan penggelapan yang maman sepeda motor korban di jual tanpa sepengetahuan.
“Pelaku menyewa motor kepada korban namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp.2.900.000,-,” Kata Kasat.
Atas perbuatannya pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.