Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42) yang diketahui merupakan penjual minuman keras lokal jenis sopi.
YD ditangkap di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua beserta barang bukti miras lokal jenis sopi pada Kamis (11/1/2024) malam.
Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear mengungkapkan, YD diamankan beserta barang bukti atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Penertiban ini kami lakukan atas atensi bBapak Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat miras oplosan dan penjual miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek Jajaran,” ujar Irene di Jayapura, Jumat (12/1/2024).
Irene menjelaskan, usai melakukan konsolidasi, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.
“Saat tiba di lokasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah melakukan penggeledehan di TKP, berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
AKP Irene juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisikan minuman jenis sopi.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual dengan harga Rp50 ribu untuk harga teman dan Rp70 ribu untuk harga umum,” jelas AKP Irene.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.