Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak di Papua dan Maluku

Wajib Pajak Turun 15 Persen
Ilustrasi

Jayapura – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku memandang perlu untuk memberikan insentif berupa Program Pengurangan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Arridel Mindra mengatakan insentif berupa program pengurangan sanksi administrasi diberikan berdasarkan kondisi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Papua dan Maluku yang secara umum usaha dan ekonominya terdampak akibat wabah pandemi Covid-19,

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan:

A. Ketentuan pelaksanaan Program Pengurangan Sanksi Administrasi adalah sebagai berikut:

1. Jangka waktu pelaksanaan Program Pengurangan Sanksi Administrasi adalah jangka waktu disampaikannya permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP oleh Wajib Pajak yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dari tanggal 01 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

2. Tata cara permohonan oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

3. Pengurangan Sanksi Administrasi dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi sesuai dengan Pasal
36 ayat (1) huruf a UU KUP dengan alasan khilaf atau bukan kesalahan Wajib Pajak.

b. Telah melunasi pokok pajak yang tertera di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak.

c. Telah melaporkan semua kewajiban SPT Masa Pajak Januari 2019 s.d Masa pajak terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan.

d. Telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan 2019.

e. Wajib Pajak tidak dalam posisi sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan/atau tindak pidana perpajakan.

4. Besaran pengurangan sanksi administrasi yang diberikan adalah sebagai berikut :

– 1 Maret 2020 sampai 31 Desember
2020, jadwal waktu permohonan sampai 30 hari sejak tanggal SKPKB/STP diterbitkan, persentase pengurangan sanksi administrasi 75 persen.

– 1 Maret 2020 sampai 31 Desember 2020, jadwal waktu permohonan 31 sampai 60 hari sejak tanggal SKPKB/STP diterbitkan, persentase pengurangan sanksi administrasi 60 persen.

– 1 Maret 2020 sampai 31 Desember 2020, jadwal waktu permohonan diatas 60 hari sejak tanggal SKPKB/STP diterbitkan, persentase pengurangan sanksi administrasi 50 persen.

– Sebelum 1 Maret 2020, jadwal waktu permohonan 1 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020, persentase pengurangan sanksi administrasi 40 persen.

B. Dalam hal diperlukan dan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Program Pengurangan Sanksi Administrasi ini dapat dihentikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Artikel Terkait

Stimulus Pajak dengan Prosedur Lebih Sederhana, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Zulkifli

Ini Jenis Kegiatan yang Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Zulkifli

Dirjen Pajak Beri Bantuan 470 Paket APD kepada RSUD Jayapura

Zulkifli

Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun 15 Persen

Zulkifli

Insentif PPN dan PPh untuk Masa Pajak April Hingga September Mendatang

Zulkifli

Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Badan Jadi 22 Persen

Zulkifli

Kanwil Pajak Papua dan Maluku Batasi Pelayanan Perpajakan

Zulkifli

Kakanwil Pajak: 2019, yang Lapor SPT Hanya 87,82 Persen

Zulkifli

Kakanwil Pajak : 252.282 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2019

Zulkifli

Leave a Comment