Pasific Pos.com
Kriminal

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi, Ada Yang Masih Di Bawah Umur

MERAUKE,- RSG (17) yang masih di bawah umur dan FF (18) yang sudah menginjak usia dewasa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke di Jalan Prajurit 1 gang 3, Jumat (4/4) karena kasus narkoba jenis ganja siap edar dengan jumlah yang tidak sedikit.

Saat ditangkap RSG membawa 65 linting ganja, ganja 1 plastik ukuran sedang dan ganja 1 plastik bening berukuran besar. Sedangkan FF membawa ganja 1 plastik berukuran besar warna merah, 32 linting ganja serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran ganja.

Setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku maka pada Sabtu (5/4), anggota Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap LM (15) di Jalan Pelayaran Baru Merauke dan diperoleh barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 9 linting, 1 buah tas noken, 1 plastik bening berukuran besar dan 1 unit handphone.

Menurut ketiga pelaku, ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli di perbatasan Sota dari pria bernama Alfred yang berkewarganegaraan PNG. KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Yakub Werinussa kepada wartawan di Mapolres, Senin (7/4) menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 111 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Polres Merauke akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Merauke agar ada ada efek jera terhadap para pengedar narkotika,” ungkap Yakub.(Iis)

Leave a Comment