Jayapura – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berhasil mencapai target penerimaan pajak untuk tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869.2 triliun atau sekitar 102,8 persen dari target Perpres 75/2023, termasuk di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).
Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Papabrama, Heri Kuswanto mengatakan, DJP Kanwil Papabrama berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp13,642 triliun dari target sebesar Rp12,760 triliun berdasarkan Perpres tersebut.
Pada 2022, Kanwil DJP Papabrama juga berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp13,049 triliun dari target sebesar Rp10,372 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,55 persen.
“Hal ini tidak terlepas dari kinerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan mencapai target yang telah diamanahkan,” kata Heri Kuswanto di Jayapura, Jumat (19/1/2024).
Heri menyebut, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama tahun 2023 didominasi oleh lima sektor unggulan.
Lima sektor tersebut yaitu, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 43,04 persen, sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 20,36 persen, sektor Konstruksi sebesar 8,90 persen, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 7,58 persen, dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 5,17 persen.
Heri mengatakan, keberhasilan dua tahun berturut-turut tidak lepas dari kontribusi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Papabrama, termasuk pegawai di KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara taat.
Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas (PPh Non Migas) menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar Kanwil DJP Papabrama dengan nomimal sebesar Rp6,615 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal sebesar Rp4,770 triliun.
Dibandingkan dengan tahun 2022, PPN dan PPnBM menjadi jenis pajak dengan
pertumbuhan paling tinggi sebesar 17,11 persen.
Sedangkan jenis PPh non migas mengalami penurunan sebesar 4,72 persen yang disebabkan oleh penurunan penerimaan PPh Final, yang dipengaruhi oleh turunnya kegiatan konstruksi dan tidak adanya penerimaan Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang terjadi pada tahun 2022.