Jayapura – Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja di Provinsi Papua didominasi pekerja keluarga atau tidak dibayar sebesar 29,79 persen per Agustus 2020.
“Dan berusaha dibantu buruh tidak tetap 29,61 persen. Meski demikian, distribusinya menurun jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2019 dan Agustus 2018,” jelas Adriana Helena Robaha, Kepala BPS Papua, Kamis (5/11/2020).
Sementara, distribusi penduduk yang berstatus berusaha sendiri mengalami peningkatan dari 17,47 persen pada Agustus 2019 menjadi 19,03 persen. Status pekerjaan lain yang menunjukkan peningkatan distribusi adalah berusaha dibantu buruh tetap dan pekerja bebas nonpertanian.
Puluhan Ribua Orang Sementara Tidak Bekerja
Pada Agustus 2020, sekitar 25.860 orang atau sekitar 1,53 persen penduduk yang sementara tidak bekerja. Penduduk yang dikatakan sebagai bekerja lebih dari 35 jam per minggu ada sekitar 816.660 orang atau 48,27 persen dari total penduduk bekerja.
“Artinya separuh dari penduduk bekerja memiliki jam kerja kurang dari jam kerja normal. Sekitar 19.504 orang atau sebesar 1,15 persen memiliki jam kerja kurang dari 8 jam per minggu,” kata Adriana.
TPT Meningkat
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Papua pada Agustus 2020 sebesar 4,28 persen, lebih rendah dari TPT Indonesia yang berada di angka 7,07 persen.
“Tetapi, TPT Papua pada Agustus 2020 meningkat 0,77 persen dibandingkan Agustus 2019. Jika dibandingkan dari tahun ke tahun sejak 2018, TPT Provinsi Papua menunjukkan kecenderungan naik,” ucap Adriana.
Peningkatan TPT terjadi baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Peningkatan TPT yang lebih besar terjadi di perkotaan yaitu sekitar 2,69 persen, sementara peningkatan TPT di wilayah pedesaan sekitar 0,79 persen. (Zulkifli)