JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan masyarakat adat. Sesuai Pasal 18B ayat 2 (dua) Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun ketika membuka Sosialisasi Pendataan OAP dan Koordinasi Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Lembaga Adatdi Wilayah Adat Mamta Tahun 2024, Kamis (4/4/2024) di Sentani, Kabupaten Jayapura, berharap harap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pendataan OAP hari ini, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam menjalin silatuhrahmi dan sinergisitas oleh pemerintah dan para tokoh adat di wilayah adat Mamberamo Tabi.
Masih menurut Ridwan, pendataan OAP di wilayah adat Mamberamo Tabi sangat penting dilakukan, untuk memperkuat identitas budaya serta melindungi hak-hak masyarakat adat. Dimana agenda besar ini juga untuk memastikan seluruh OAP tercakup dalam program pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Sebab agenda ini juga dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat, guna mendapat perlindungan maupun layanan dan dukungan yang dibutuhkan,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan pendataan OAP 2024 turut dihadiri pihak pemda sembilan kabupaten dan kota serta Lembaga Adat maupun Pengurus Dewan Adat Mamberamo Tabi.