Jayapura -Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pesawat kabupaten Mimika dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvy Herawati memasuki tahap Duplik (sanggahan atau jawaban terhadap nota pembelaan – red) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Abepura, Selasa (12/09/2023)
Usai mendengar pembacaan Duplik maka kuasa hukum terdakwa pun mengajukan Replik (jawaban terhadap Duplik) secara lisan
“Menolak replik secara keseluruhan. Replik seperti ini adalah ketidak sopanan dalam persidangan. Menggabungkan replik penasehat hukum dengan replik pribadi terdakwa. Harusnya Jaksa memberikan tanggapan terhadap pembelaan kami dan pembelaan pribadi terdakwa secara terpisah, ” Ujar tim kuasa hukum.
Dijelaskan pula, mengapa tim kuasa hukum memberikan secara lisan karena replik hanya merupakan perulangan.
“Kami melihat replik yang dibuat tidak sistematis, hanya bentuk perulangan. Sehingga kami merasa tidak ada yang perlu ditanggapi, ” Ujar kuasa hukum.
“Kami tetap berpegang pada pledoi yang telah kami uraikan. Tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum, ” Ujar kuasa hukum mengakhiri replik nya.
Sementara itu tim kuasa hukum melalui Iwan Niode menyampaikan keterangannya terhadap Replik dari Jaksa.
“Jaksa Penuntut Umum seharusnya menanggapi apa yang kami bahas di pledoi. Secara gamblang semua ada di pledoi. Tapi Jaksa hanya mengulang tanpa memperhatikan pledoi kami, ” Ujar Iwan Niode.
Dikatakannya lebih lanjut, sikap Jaksa jelas jelas tidak memperhatikan fakta fakta persidangan.
Usai sidang tampak beberapa pengunjung menghampiri Jaksa. Sempat terdengar pengunjung menyampaikan protes atas sikap salah seorang Jaksa.
“Semoga Tuhan memberkatimu, ” Ujar seorang ibu pengunjung sidang .