“17 orang diamankan di Kantor Polisi”
JAYAPURA – Diduga melakukan aktivitas penambangan liar, 17 orang pria diamankan pihak Kepolisian Polretsa Jayapura Kota di kawasan Buper Distrik Heram, Jumat (26/6) siang.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana saat ini ke 17 orang penambang illegal itu telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
“Setelah diamankan diri lokasi para penambang liar langsung kami bawa ke Mako untuk menjalani pemeriksaan lanjutnya,” ucap Kapolres ketika diwawancarai Jumat (26/6) malam.
Kata Kapolres selain mengamankan para penambanga liar, pihaknya pun turut menyita alat yang diduga digunakan untuk mendukung oprasional penambangan liar tersebut.
“Kita amankan 17 orang satunya pemilik lahan. Barang bukti yang diamankan 2 alkon, 6 alat berat, air raksa bekas pakai dan BBM Solar 11 jerigen ukuran 35 liter, semua barang buki dibawa ke Polresta Jayapura Kota,” kata Gustav.
Menurut dia, junlah pekerja di lokasi tersebut bisa mencapai 70 orang, namun aparat hanya mengamankan orang-orang yang dianggap memiliki peran sebagai kordinator.
“Untuk penanggungjawab pasti akan kita ambil langkah untuk dikembangkan kasusnya. Dalam interogasi nama-nama sudah dikantongi tinggal nantinya dikembangkan,” ujarnya
Kapolresta menyampaikan, lokasi penambangan ilegal tersebut nantinya akan diawasi selama satu minggu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan.
Mantan Kapolres Jayapura Ini pun menambahkan, ada pasal-pasal yang harus didalami tentang peran masing-masing orang. Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 3 bulan lalu para penambang ilegal sempat ketahuan namun melarikan diri.
“Saat itu mereka semua lari dan suasananya belum seperi saat ini yang sudah berkembang, dulu masih minim dengan peralatan. Kami sudah melakukan langkah untuk penindakan dan melarang keras aktivitas ilegel seperti ini, saat itu mereka semua lari dari TKP dan tidak ada aktivitas,” tuturnya.
Untuk sementara dugaan yang akan disangkakan kepada 17 orang tersebut ada tiga, yang pertama UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, kemudian UU nomor 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.