JAYAPURA – Pelaksanaan otonomi khusus Papua memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Undang-undang yang sahkan DPR pada bulan Juli 2021 ini disusul oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021.
Kedua peraturan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua ini menandai hadirnya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Pemerintah pusat (Pempus) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua saat ini tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Dokumen RIPP memuat proyeksi kondisi Papua dua puluh tahun yang akan datang hingga tahun 2041.
Proses penyusunan RIPPP telah berlangsung sejak bulan November hingga sekarang, melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan di Provinsi Papua.
Melengkapi upaya ini, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan para pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Penyusunan RIPPP.
Diselenggarakan di Jayapura pada Senin hingga Kamis, 17–20 Januari 2022, rapat intensif penyusunan RIPPP ini dimaksudkan untuk menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dua puluh tahun ke depan, antara lain dengan merumuskan visi, misi, dan prinsip tata kelola otonomi khusus yang diperlukan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna percepatan pembangunan Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang lebih baik.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi menyampaikan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi.
“Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” papar Oktorialdi.
Selanjutnya dalam sesi Pleno, Oktorialdi menjelaskan rancangan visi dan misi pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Dokumen RIPPP yang tengah disusun mencantumkan “Papua yang Mandiri, Adil, dan Sejahtera” sebagai visi pembangunan yang hendak dicapai Papua di tahun 2041.
“Papua Mandiri menggambarkan kemampuan Papua untuk mewujudkan kehidupan sejajar dengan wilayah lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri. Papua Adil menunjuk pada hak yang sama baik dalam merencanakan, melaksanakan, maupun menikmati hasil pembangunan; mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan; serta kesamaan di berbagai bidang lainnya. Sementara Papua Sejahtera menggambarkan kesempatan dalam meningkatkan taraf kehidupan, memperoleh lapangan pekerjaan, maupun menikmati hasil pembangunan,” terang Oktorialdi.
Visi Pembangunan Papua 2041 akan didekati dengan lima kerangka pembangunan, yakni: Peningkatan kualitas SDM unggul, berkarakter, dan kontekstual Papua; Pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat; Pengembangan infrastuktur dasar dan konektivitas; Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; serta Perbaikan tata kelola pemerintahan. Masing-masing kerangka pembangunan dijabarkan dalam program-program yang relevan sesuai potensi dan keunggulan lokal wilayah Papua.
Rapat penyusunan RIPPP di Jayapura melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan di daerah. Melibatkan para pengambil kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta, mitra pembangunan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda; kegiatan ini menjadi forum forum untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RIPPP tahun 2022-2041.
Selain Bappenas, pejabat pemerintah pusat yang turut hadir dalam rapat proses penyusunan di Jayapura ini meliputi antara lain: Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara dari pemerintah daerah, Gubernur juga turut hadir menjadi narasumber, selain Bupati/Walikota dan perwakilan Bappeda dari kabupaten/ kota di seluruh provinsi Papua yang turut sebagai peserta.
Ini merupakan bagian dari cara penyusunan kebijakan partisipatif yang dikembangkan pemerintah. Masukan berbagai pihak yang terlibat akan dicatat sebagai aspirasi untuk penyempurnaan dokumen RIPPP. Hal ini mengingat percepatan pembangunan Papua tahun 2022-2041 dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Papua memerlukan perencanaan terpadu dalam sebuah rencana induk yang komprehensif.