Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.285,850 dan angka UMS 2025 naik 0,5 persen atau sebesar Rp 4.307.280. Pengumuman UMP ini disampaikan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong di Kantor Gubernur Papua, Rabu (11/12/2024).
“UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850, naik 6,5 persen atau sebesar Rp 261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp21.429,” kata Ramses.
Ramses mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
“Untuk UMP Papua sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan. Jadi ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen. “Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2024. T<span;>entunya perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” ujar dia.
Lanjut dia, pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
“Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan,” ucap Ramses.