Pasific Pos.com
Headline

Pemprov Papua Setop Gaji ASN yang Bekerja di DOB

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menghentikan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam rapat Sinkronisasi Data ASN di Provinsi Papua, Jumat (21/3/2025).

Ramses Limbong meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua untuk melakukan pendataan ASN yang secara administratif terdaftar di Provinsi Papua namun bekerja di DOB.

“Ada ASN yang menerima gaji dari dua sumber, yaitu dari provinsi induk dan DOB. Saya minta segera menghentikan pembayaran gaji untuk ASN yang sudah bertugas di DOB,” ujar Ramses.

Menurutnya, jika seorang ASN bekerja di wilayah DOB, hak gaji dan tunjangannya harus dibebankan ke anggaran daerah setempat, bukan lagi dari APBD Provinsi Papua. Langkah ini diambil untuk menghindari pemborosan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pegawai aktif di Provinsi Papua.

“Prinsipnya, ASN harus mendapatkan haknya sesuai dengan tempat kerja. Jika dia bertugas di DOB, maka harus dimutasi ke sana,” tambahnya.

Ramses juga menekankan pentingnya validasi data ASN agar administrasi kepegawaian dapat berjalan dengan tertib dan akurat. Selain BKD, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperbarui data pegawai, terutama terkait dengan kenaikan pangkat dan masa pensiun.

“Kita harus memastikan data ASN akurat, termasuk gaji yang diterima sesuai statusnya. Jangan sampai ada pegawai yang sudah pensiun, tetapi gajinya masih berjalan,” ungkapnya.

Ramses menjelaskan bahwa data ASN harus diperbarui enam bulan sebelum masa pensiun untuk mencegah adanya kelebihan pembayaran. Jika ditemukan kelebihan bayar, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut.

Ramses Limbong juga menyoroti adanya ASN yang bekerja di luar Papua hanya dengan surat tugas dari Kepala Dinas, yang dapat menimbulkan masalah dalam pengelolaan anggaran dan administrasi kepegawaian.

Ramses memberikan contoh salah satu kasus seorang dokter yang berstatus ASN di Dinas Kesehatan Papua, namun bekerja di Jakarta dengan menggunakan surat keterangan tugas.

“Ada salah satu dokter status ASN pada Dinas Kesehatan, tetapi berkinerja di Jakarta dengan surat keterangan untuk bekerja di Jakarta. Gaji disetop saat dia mau kembali ke Papua. Saya minta BKD untuk mendata secara baik di semua OPD, dan jika ditemukan ASN seperti ini, langsung dimutasi ke tempat tugasnya,” tegasnya.

Leave a Comment