26. Para Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah Negeri/Swasta, segera menjemput kembali/memindahkan proses belajar mengajar dirumah/tempat tinggal dimulai tanggal 1 April sampai dengan 13 April 2020.
Khusus untuk siswa-siswi jenjang pendidikan agar mudah penjadwalannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Melakukan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak Langkah-langkah Pengendalian Dampak Kasus Covid-19, sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan bantuan keuangan dan Alat Pelindung Diri (ADP) yang terstandar untuk tenaga medis, paramedis, penunjang medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19.
2. Memastikan kebutuhan pokok masyarakat, melalui pembelanjaan kebutuhan pokok, menyediakan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai) dibeberapa wilayah, serta memastikan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama ditanggapi.
3. Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan Pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
4. Melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap distributor dan pengecer barang melalui kerja sama dengan Satgas Pangan.
5. Menjamin keselamatan, menyediakan bantuan sosial dan partai terdampak.
6. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyediakan anggaran yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh dukungan untuk mengatasi, mengendalikan dan menanggulangi Covid-19 serta mengatasi masalah penggunaan Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 13 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pandemi Covid-19, untuk dilakukan langkah-langkah tindak lanjutnya.