18. Terhitung mulai tanggal 1 April hingga dengan 9 April 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan / bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya (bekerja dari rumah), dan mulai masuk kantor kembali pada hari Selasa, tanggal 14 April 2020, Pekerjaan yang dilakukan di rumah/tempat tinggal dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
19. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), paramedis, penunjang medis, dokter yang terdiri ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lingkungan Pemprov Papua, tetap bekerja sesuai dengan petunjuk yang berlaku di Lingkungan kerja masing-masing.
20. Berkenaan dengan memperpanjang masa kerja dari rumah, ASN di Lingkungan Pemprov Papua wajib mengisi lembaran kerja/kegiatan kerja setiap hari.
21. Dalam hal ada pekerjaan penting dan perlu yang dikerjakan di kantor atau di tempat lain, maka dilakukan dengan terbatas waktu dan waktu yang ditentukan oleh Kepala SKPD.
22. Para Bupati / Walikota segera menyesuaikan sistem kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dengan berpedoman pada Surat Edaran ini;
23. Segera menyetujui agar proses belajar/ mengajar pada jenjang pendidikan dasar negeri/swasta, Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, untuk melakukan proses belajarimengajar dirumah/tempat tinggal membaca tanggal berlakunya Surat Edaran ini; c. dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
24. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD segera menyesuaikan sistem kerja dan jadwal layanan dengan berpedoman pada Surat Edaran ini, dan menghindari/mengendalikan kegiatan-kegiatan rapat/pertemuan yang menghasilkan lebih banyak orang/perusahaan.
25. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta agar menyesuaikan jadwal kegiatan akademik dan non akademik untuk dilakukan di rumah/tempat tinggal, dan tidak orang/mahasiswa, dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.