Pasific Pos.com
Headline

Pemprov Papua Perpanjang Masa Pembatasan Aktifitas Masyarakat

Pemprov Papua Perpanjang Masa Pembatasan Aktifitas Masyarakat
Sekda Papua Dr. TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi

8. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3 T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan perawatan, khusus di daerah terpapar.

9. Waktu memberlakukan aktivitas masyarakat pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, khusus Pasar Mama-mama Papua mulai pukul 16.00 WIT hingga dengan 20.00 WIT.

10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota di dukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban organisasi masyarakat dan langkah-langkah perbaikan untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mentaati semua himbauan Pemerintah dalam melakukan distancing sosial / penjajaran fisik, dan diminta diperlukan dapat dilakukan dengan tindakan pembubaran.

11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah adat La Pago, Mee Pago dan Animha.

12. Membatasi berbagai bentuk ibadah untuk semua umat beragama yang mengumpulkan orang/umat dalam jumlah banyak.

13. Menghimbau untuk semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua melakukan doa dan puasa di rumah/tempat tinggal agar memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat atas Tanah Papua.

14. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua diwajibkan untuk melakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya.

15. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 dengan Pembatasan Sosial yang disetujui mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 13 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

16. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di atas, harus dilakukan Terstruktur, Sistematis, Integratif, dan Massif yang melibatkan seluruh komponen Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/ Kota, TNI/Polri, masyarakat (adat dan agama) serta dunia usaha, dengan mengoptimalkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran yang tersedia.

17. Berkaitan dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua, mengatur:

Artikel Terkait

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Leave a Comment