8. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3 T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan perawatan, khusus di daerah terpapar.
9. Waktu memberlakukan aktivitas masyarakat pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, khusus Pasar Mama-mama Papua mulai pukul 16.00 WIT hingga dengan 20.00 WIT.
10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota di dukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban organisasi masyarakat dan langkah-langkah perbaikan untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mentaati semua himbauan Pemerintah dalam melakukan distancing sosial / penjajaran fisik, dan diminta diperlukan dapat dilakukan dengan tindakan pembubaran.
11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah adat La Pago, Mee Pago dan Animha.
12. Membatasi berbagai bentuk ibadah untuk semua umat beragama yang mengumpulkan orang/umat dalam jumlah banyak.
13. Menghimbau untuk semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua melakukan doa dan puasa di rumah/tempat tinggal agar memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat atas Tanah Papua.
14. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua diwajibkan untuk melakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya.
15. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 dengan Pembatasan Sosial yang disetujui mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 13 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
16. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di atas, harus dilakukan Terstruktur, Sistematis, Integratif, dan Massif yang melibatkan seluruh komponen Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/ Kota, TNI/Polri, masyarakat (adat dan agama) serta dunia usaha, dengan mengoptimalkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran yang tersedia.
17. Berkaitan dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua, mengatur: