Jayapura — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, memperpanjang masa pembatasan aktifitas atau lebih dikenal dengan nama stay at home hingga tanggal 14 April 2020.
Kebijakan ini diambil lantaran penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 meluas ke beberapa wilayah. Demikian Surat Edaran Gubernur Papua, yang ditandatangani Sekda Papua Dr. TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi tentang pembatasan masus/keluar orang, pembatasan aktivitas masyarakat dan perpanjangan waktu kerja di rumah (working from home) serta pengendalian dampak kasus Covid-19 di Provinsi Papua.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati / Walikota Se-Provinsi Papua, Para Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemprov Papua, Para Pimpinan Kementerian/Lembaga Negara Wilayah Provinsi Papua, Para Pimpinan BUMN/BUMD Wilayah Provinsi Papua, Perguruan Tinggi, Para Pimpinan Negeri/ Swasta, Para Kepala Sekolah pada Pendidikan Menengah Negeri/Swasta dan Sederajat.
Dalam surat edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan Masuk/Keluar Orang dari atau ke Provinsi Papua;
2. Penghentian Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua, melalui pintu masuk Bandara Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),
3. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.
4. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis, dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
5. Pembatasan Aktivitas Masyarakat: sosial dan ekonomi, kegiatan pemerintahan, Pribadi.
6. Menghimbau bagi seluruh penduduk Negara Indonesia (WNI) maupun WNA untuk memilih waktu lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dengan melakukan jarak sosial/jarak fisik: mengambil diri untuk melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang yang datang/mengambil pertemuan yang tidak penting dan melakukan jarak fisik untuk berkomunikasi.
7. Melakukan karantina atas kampanye itu sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk dengan tegas dan konkrit.