Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021.
“Ada lima posko pengaduan yang sudah dibuka di lima daerah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Merauke, Nabire dan Biak,” kata Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Papua, Willem Padwa,Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, pembukaan posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja di Papua terkait pembayaran THR Idul Fitri 2021 sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kalau ada pekerja yang tidak menerima THR atau nilai THR tidak sesuai aturan bisa mengadukannya ke posko pengaduan itu untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Willem menambahkan, pengawasan terhadap pembayaran THR para pekerja oleh perusahaan juga akan diawasi pihaknya, tepatnya pada H-7 Idul Fitri.
“Dalam pengawasan ini akan dimonitoring ketaatan sebuah perusahaan baik itu swasta, BUMN maupun BUMD di Papua. Tapi sebenarnya pengawasan seperti ini sudah rutin dilakukan tak hanya saat moment hari raya keagamaan,” jelasnya.
Dia mengingatkan seluruh perusahaan bahwa ada denda dan sanksi yang diberikan jika telat atau tidak membayar THR bagi karyawannya, sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Perusahaan yang terlambat bayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Tapi denda ini tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar THR bagi para pekerja. Kalau tidak bayar ada sanksi administratif yang dikenakan,” tegas Willem.
Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, maka harus melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan dan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR.
“Perusahaan juga harus menyatakan ketidaksanggupan membayar THR disertai laporan keuangan dua tahun terakhir yang transparan. Kalau tidak ada laporan, maka perusahaan itu dianggap mampu,” imbuhnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.
“Tahun 2020 ada kebijakan membayar THR 50 persen bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tetapi tahun ini sudah ada perubahan kondisi, ekonomi sudah mulai bangkit lagi,” ucap Tulus melalui pesan singkat. (zul)