Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua telah membentuk Sekretariat Sub Tim Pengelola Dampak Ekonomi Covid-19.
Tim tersebut bekerja mulai April ini hingga lima bulan ke depan dengan tugas utamanya adalah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 terlebih kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tenaga kerja yang dirumahkan atau pekerja formal, usaha mikro kecil atau industri kecil dan pekerja informal.
Kepala Disperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menyampaikan, Disperindagkop diberi mandat oleh Gubernur Papua untuk penanggulangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian dengan memberikan bantuan bahan pokok.
Ia mengatakan, penutupan sementara Bandara dan pelabuhan laut untuk penumpang akibat pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pekerja formal dan informal seperti supir rental, driver ojek, porter (tenaga pengangkut barang).
“Dampaknya bagi mereka pendapatan menurun, bahkan ada pekerja formal mengalami PHK,” kata Laduani dalam rapat pembentukan Sekretariat Sub Tim Pengelola Dampak Ekonomi Covid-19 Provinsi Papua, di Kota Jayapura, Rabu (15/4/2020).
Lebih lanjut, bantuan lainnya adalah pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdampak Covid-19, cairan pembersih tangan, sarung tangan, alat-alat kebersihan dan bantuan stimulan dana bergulir.
Sub Tim Pengelola Dampak Ekonomi Covid-19 Provinsi Papua diketuai oleh Sudirman Manik, Penanggung Jawab oleh Yahya Itlay, dan Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua sebagai Pengarah Sub Tim Pengelola Dampak Ekonomi Covid-19.