Jayapura – Pemerintah kota Jayapura akhirnya menerapkan new normal atau menuju tatanan kehidupan yang normal.
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan perubahan status ini akan diterapkan dengan surat intruksi Walikota tentang tatanan kehidupan yang normal di kota Jayapura dan mulai berlaku 3 September 2020.
Keputusan pemberlakukan status ini berdasarkan laporan dinas kesehatan dan tim gugus covid-19 kota Jayapura. “RO kita di kota Jayapura saat ini sudah 0,82 dan juga berdasarkan Kepres no 12 tentang penganganan covid-19 maka pemerintah kota memutuskan di bulan September ini kota Jayapura menuju tatanan kehidupan yang normal,” ujar Walikota yang akrab dipanggil BTM kepada Pers usai menggelar rapat dengan Forkompinda Kota Jayapura di main hall kantor Walikota Jayapura, Selasa (01/09/20).
Beberapa kebijakan dengan status baru ini antara lain, aktifitas masyarakat dan aktifitas dunia usaha yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT, diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam.
“Nanti selepas pukul sembilan malam, operasi penertiban tetap akan kita laksanakan, termasuk operasi masker tetap dilaksanakan dari pagi hingga malam hari, “ ujar BTM.
Sementara itu BTM juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan BelajarTatap Muka untuk tingkat SMP sudah bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang nanti akan diatur oleh dinas pendidikan kota, sementara untuk tingkat PAUD, TK dan Sekolah Dasar masih menggunakan sistem Online (belajar dari rumah).
“Nanti semua guru di tingkat SLTP, wajib mengikuti swab dan pola pembelajarannya nanti akan diatur dua kali pertemuan, teknis lengkapnya nanti diatur oleh dinas pendidikan, “ ujar BTM.
BTM juga meminta maaf kepada orang tua wali murid bila selama masa pandemi covid-19 ini banyak murid khususnya di daerah pedalaman di kota Jayapura yang tidak bisa mengikuti proses belajar dengan baik.