Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Pemkot Jayapura Optimalisasi Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Suasana finalisasi Renja 2025. (Foto : Sari)

Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  (DPMK) menyelenggarakan rapat KSO monitoring dan evaluasi  implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagekerjaan lingkup pemerintah kampung Kota Jayapura bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Ultima Entrop, Selasa (22/10/2024).

Peserta rapat terdiri dari kepala pemerintahan kampung, bendahara dan ketua Bamuskam dari 14 kampung yang ada di Kota Jayapura. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada dua ahli waris aparat kampung yang menjadi peserta.

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindalanjut pembayaran kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai edaran Walikota Jayapura tahun 2024 yang bertujuan kerjasama perangkat kampung atas jaminan tenaga kerja dan mendorong optimalisasi pelaksanaannya.

Pada kesempatan yang sama, Plh Asisten III Bidang Umum Setda Kota Jayapura, Fredrik Awarawi menyampaikan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu aspek yang vital bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tenaga kerja formal dan informal mendapatkan akses terhadap perlindungan yang cepat dan merata.

Pemkot Jayapura, kata Fredrik, berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Jayapura termasuk di kampung terlindungi oleh program sosial ketenagakerjaan.

Fredrik berpesan kepada kepala pemerintahan kampung bahwa dalam menjalankan tugas mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana kampung demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dana kampung yang diterima harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan fisik maupun peningkatan kesejahteraan seluruh aparat kampung dan masyarakat,”  ucapnya.

Dia juga menekankan bahwa penggunaan dana kampung tidak boleh hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial , termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan aparat  kampung melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepala kampung didorong mengalokasikan dana kampung untuk memproteksi kesejahteraan aparat kampung melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada meraka, tetapi juga memberikan rasa aman dan motivasi aparat kampung dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” ujar Fredrik.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berharap  para kepala kampung yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada warganya agar dapat mendampingi mereka saat penyaluran santunan.

“BPJS Ketenagakerjaan hanya fasilitator yang bertugas membayarkan santunan, tetapi yang memberikan perlindungan sosial adalah kepala kampung, sehingga diharapkan kehadirannya saat ada warganya yang menerima santunan,” kata Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura dalam kegiatan rapat tersebut.

Haryanjas mengatakan, pentingnya kehadiran kepala kampung lantaran sebagai penaggung jawab penuh yang telah membayarkan iuran jaminan sosial warganya.

“Hal  ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui sosok kepala kampungnya dan berjiwa besar mau memperhatikan kesejahteraan warganya dengan memberikan perlindungan sosial,” ujar Haryanjas.

Haryanjas mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan sebesar Rp1,6 miliar hingga September 2024. Sementara, iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 juta dari 14 kampung yang ada di Kota Jayapura.

“Namun, bukan seberapa besar kami membayar santunan, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan program pemerintah ini untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem,” ucapnya.(Zulkifli)

Leave a Comment