Jayapura– Guna menjaga keselamatan masyarakatnya dalam menghadapi wabah Covid-19 Pemerintah Kota Jayapura resmi mengeluarkan Peraturan Walikota tentang wajib menggunakan masker.
Pada Peraturan Walikota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020 diatur sanksi bagi masyarakat bila tidak mengindahkan aturan ini. Dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni lalu.
Dalam Perwal tersebut BAB IV Hak dan Kewajiban Pasal 5 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, jika tidak maka diberikan sanksi tegas.
Pada pasal 5 ayat 3 tertulis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan fasilitas/sarana umum dan denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Selain kewajiban bagi masyarakat secara perorangan, aturan ini juga ditujukan kepada pelaku usaha di Kota Jayapura.
Bagi pelaku usaha, berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usaha.
Pelaku usaha juga diharuskan menggunakan masker, membuat tanda peringatan wajib menggunakan masker di tempat usahanya, memberikan peringatan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker, menyediakan dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak pengunjung.
Jika peraturan ini tak dilaksanakan pelaku usaha, maka dalam Perwal tersebut menyebutkan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu dan atau pencabutan izin usaha.
Peraturan wajib masker juga diperuntukan bagi setiap instansi di Kota Jayapura. Jika melanggar instansi tersebut akan diberikan teguran tertulis dan pelarangan aktivitas pada instansi yang bersangkutan.