KARUBAGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kembali melanjutkan pembagian Dana Desa (Dandes) di Sepuluh Distrik pada tanggal 3-4 Juli 2024 yang dipusatkan di Distrik Pogoneri dan Distrik Nabunage.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo kembali mengingatkan para kepala kampung selaku pengguna anggaran untuk benar-benar menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Noak menekankan agar kepala kampung memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk program penanganan stunting dan ketahanan pangan bagi masyarakat kampung.
“Bagi para kepala kampung penerima dana desa untuk menggunakan dana ini sebaik mungkin dan dapat dipertanggung jwabkan terutama untuk program penanganan stunting dan ketahanan pangan,”tegas Noak Tabo.
Ia mengatakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan program stunting merupakan instruksi pemerintah pusat yang bertujuan mendorong kesehatan anak-anak di kampung bisa peroleh makanan bergizi.
“Ingat bahwa program stunting dan ketahanan pangan merupakan instruksi pemerintah yang harus dilaksanakan di kampung-kampung supaya anak-anak kita bertumbuh sehat dan tidak kekurangan gizi,”tegasnya.
Noak menekankan bawa dana desa bukan milik pribadi kepala kampung. Oleh karena itu penggunaan dan pengelolaan bakal diawasi secara ketat. Tahun ini Pemkab Tolikara merubah skema penyaluran dana desa di daerah tersebut. Sebelum dana desa disalurkan melalui bank, namun saat ini disalurkan dan diantar langsung aparat pemerintah ke distrik dan kampung.
“Dana yang diberikan ini bukan milik kepala kampung tapi milik rakyat untuk membangun kampung demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pak Bupati Marthen Kogoya, penyaluran dana ini dirubah skemanya, yakni diantar langsung ke distrik dan kampung disaksikan masyarakat. Makanya jika kepala kampung salah penggunaan maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas,”tandasnya.
Pembagian dana desa di Kabupaten Tolikara di proyeksikan berakhir pada tanggal 15 Juli mendatang. Kata Noak Tabo, Dana tersebut harus segera dikelola sesuai perencanaan yang sudah diinstruksikan dan segera dipertanggungjawabakan.
“PMK terus benahi sistem Pemerintahan kampumg dam menghentikan adanya rangkap jabatan.selain itu diingat bahwa dana desa ini kedepan harus dipertanggung jawabkan sebab pihak DPMK akan lakukan monitoring jika ada persoalan lagi terjadi dikampung maka pihak pemerintah akan mengambil langka tegas. Pembagian dana desa ini akan berakhir pada 15 juli mendatang,”pungkas Noak Tabo.