JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah).
Kegiatan dibuka Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda dan hadiri beberapa pejabat, Ketua dan anggota Panitia Seleksi (Pansel), Rabu (8/10/2020) di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Seleksi tersebut, diikuti lima pejabat di kabupaten Puncak Jaya, diantaranya, Daud Taiben Wandamaly (Sekwan DPRD Puncak Jaya), Barnabas Habel Yoteni (Staf Ahli Bupati), Tumiran, S.Sos, MAP (Asisten Bidang Pemerintahan Setda Puncak Jaya), Pilemon Tabuni (Kepala Bappeda) dan M. Ahyar (Inspektur Daerah Kab. Puncak Jaya).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Nicolaus Wenda mengatakan, tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Jaya sudah berlangsung sejak 25 September 2020.
Kemudian, melalui Pansel mengumumkan nama-nama peserta yang lolos pada tahap berikutnya. Dimana, lima nama dinyatakan lolos proses administrasi.
Wenda menjelaskan, calon sekda Puncak Jaya kemudian menjalani tahapan psikotes pada tanggal 5 Oktober lalu. Selanjutnya, kelima calon melanjutkan tahapan penulisan makalah, presentasi dan wawancara hari ini (Kamis-red).
“Pada nantinya hasil seleksi akan tersisa 3 calon yang akan kita laporkan kepada Bupati, kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” kata Wenda yang juga selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, kepada pers di Jayapura, Kamis (8/10/2020).
Wenda juga mengapresiasi kinerja Pemkab Puncak Jaya yang begitu cepat melakukan proses seleksi Sekda setempat. “Saya sudah ikuti proses seleksi dimana-mana, tetapi di Puncak Jaya ini prosesnya sangat cepat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengatakan jabatan Sekda mempunyai peran penting dan strategis dalam struktur organisasi pemerintah. Kemudian, merupakan jabatan yang menjembatani dan mengoperasionalkan kebijakan dan program pimpinan daerah.
Oleh karena itu, seorang sekda harus mampu mencerna, mengolah, dan merealisasikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pemerintah.
Yuni Wonda menambahkan, Sekda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan yang seimbang. Selain itu, bertugas juga mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sekda juga harus mampu membangun kerjasama dengan stakeholder lainnya di wilayah pemerintahan kabupaten Puncak Jaya” jelasnya.