Wamena, – Pemerintah kabupaten Jayawijaya mulai hari Kamis (23/4) lebih memperketat pembatasan aktivitas baik perkantoran, ekonomi, transportasi dan aktivitas warga lainnya. Ketatnya pembatasan ini setelah terkonfirmasinya dua pasien positif Covid-19 di Jayawijaya dan satu dari Kabupaten Mamberamo Tengah, serta satu PDP asal Tolikara.
“Pembatasan harus benar-benar dijaga, karena kita lihat masyarakat masih bebas beraktifitas. Kita akan berikan batas waktu aktifitas warga mulai jam enam pagi hingga pukul dua belas siang,” ungkap Bupati Jayawijaya yang dihubungi melalui telephon selulernya.
Bupati Jayawijaya yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jayawijaya Jhon Richard Banua lebih lanjut mengatakan jika sebelumnya aktivitas warga dibatasi mulai pukul enam pagi hingga pukul enam sore, maka mulai tanggal 23 April nanti warga hanya diijinkan beraktifitas mulai pukul enam pagi hingga pukul dua belas siang.
Pemberlakuan pembatasan aktifitas warga Jayawijaya akan disesuaikan dengan edaran gubernur Papua. “Kami di Jayawijaya akan sesuaikan, jika sebelumnya Jayawijaya sudah perpanjang dari tanggal 9 hingga tanggal 22 April, maka kami akan kembali perpanjang lagi hingga tanggal 6 Mei, kita sesuaikan dengan instruksi gubernur Papua,” jelas Banua.
Ia mengingatkan warga agar tidak menganggap enteng instruksi bupati yang akan dikeluarkan ini, karena pemda bersama aparat keamanan TNI/Polri akan lebih ketat dan tegas dalam menertibkan warga.
“Aparat akan melakukan swiping dan ini tidak seperti biasa, jadi kita perlu lebih tegas lagi dalam mengawasi masyarakat. Kami akan tindak tegas kios atau toko dan semua tempat usaha yang melanggar, kita akan cabut ijin usahanya jika tidak melaksanakan instruksi bupati,” tegas Banua.