SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar rapat evaluasi bidang ekonomi dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Jayapura sebagai langkah cepat menindaklanjuti surat edaran Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati Jayapura. Senin (6/4) Siang.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan memperhatikan standar pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu tetap menjaga jarak serta membatasi jumlah peserta pertemuan. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat tersebut Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan langkah cepat dengan mulai melakukan pendataan ulang terhadap warga kabupaten Jayapura yang terkena dampak akibat pergerakan manusia yang telah dibatasi.
Dikatakan, banyak karyawan harus bekerja dirumah, dan banyak pusat perbelanjaan hiburan seperti Mal, restoran, cafe, dan hotel tutup sehingga para pekerja berpenghasilan harian juga ikut merasakan dampaknya, seperti tukang ojek, pedagang keliling, pedagang pasar, warung makan, penjual pinggir jalan dan semua sektor informal terkena dampaknya. Karena Situasi itu, sudah banyak yang merasakan kesulitan dalam mencari nafkah untuk makan sehari-hari.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mempercepat Penanganan Corona Virus pada pelaksanaannya lebih mengedepankan sejumlah langkah dengan akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan karyawan yang telah kehilangan pekerjaannya, sebagai bentuk perhatian terhadap nasib para pelaku ekonomi saat ini,”katanya.
Menurut Mathius, ada tiga hal yang harus diberikan perhatian, yakni bidang ekonomi, kesehatan, dan pengamanan sosial.
“Bidang ekonomi dan pengamanan sosial itu lebih dilakukan akibat dampak pembatasan-pembatasan dan dampak ekonomi saat ini seperti apa, itu yang lagi kita data,”akunya.
Mathius menilai, Bahwa setiap OPD yang mengurus bidang ekonomi di kabupaten Jayapura, saat ini sudah harus mempunyai rancangan dan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menangani dampak ekonomi itu,”jelas Mathius.
Dia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah mulai melakukan pendataan untuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial. Juga memperhatikan ketersediaan stok bahan makanan di kabupaten Jayapura selama beberapa bulan kedepan.
“Juga usaha-usaha ekonomi lain, akan dihitung dan direncanakan biayanya. Ketersediaan bahan pokok beberapa bulan kedepan juga akan dipantau sebagai langkah pengamanan sosial,”
“Kalau stok barang kurang jauh-jauh hari kita bisa lakukan komunikasi, Gugus tugas akan bergerak lakukan bantuan akan diberikan selama tiga bulan Kedepan dan kita telah mengajukan dana sebesar 15 miliar untuk digunakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Secara teknis dalam implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ini sangat spesifik, khusus digunakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menyangkut percepatan, permendagri ini sedikit keluar dari ketentuan umum yang mengatur menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mungkin banyak dinilai cukup kompleks.
Dikarenakan pandemi Covid-19, tiap pemda diberikan kefleksibelan dalam alokasi anggaran untuk diarahkan menjadi tiga prioritas sesuai permendagri ini. Bahkan secara teknis, program kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada OPD diberikan keleluasaan atas pengajuan Biaya Tidak Terduga (BTT).