SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Senin (3/10/2022) di Aula Kantor Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura Steven Ohee, Kepala Distrik Sentani Marsuki Ambo, para staf Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat, para staf Distrik Sentani dan para Kepala Kampung, serta Ondofolo se- Distrik Sentani.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee mengatakan, sosialisasi ini sudah dilakukan pihaknya di delapan (8) distrik.
“Kami dari Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura pada hari ini melakukan sosialisasi peraturan daerah atau Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Kampung Adat. Kita juga sudah melakukan sosialisasi ini di delapan distrik dan hari ini di Distrik Sentani yang merupakan kegiatan sosialisasi terakhir,” ungkap Steven Ohee.
Kemudian, lanjutnya, terkait sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Kampung Adat, mengingat pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Tahun 2022 yang sudah semakin dekat atau tinggal 21 hari lagi, maka itu pihaknya menekankan beberapa hal kepada kampung – kampung yang akan menjadi tempat lokasi sarasehan pada kongres masyarakat adat tersebut.
“Jadi, sosialisasi yang kami lakukan ini sangat penting sekali. Mengingat, event kongres masyarakat adat nusantara ini sudah semakin dekat, sehingga dalam sosialisasi ini juga kami tekankan kepada kampung – kampung yang akan didatangi sebagai tempat sarasehan itu wajib membuat papan struktur organisasi pemerintahan kampung adat itu sendiri,” terang mantan Kepala Distrik Sentani Timur ini.
Menurut Steven lagi, papan struktur organisasi itu yang akan menjelaskan mengenai fungsi dan tugas tatanan adat yang unik di setiap kampung adat.
“Kebetulan di garda kita ini sampelnya di Dewan Adat Suku (DAS) Sentani atau Bhuyakha. Namun itu menjadi acuan bagi kami di tingkat kabupaten. Sedangkan, untuk DAS-DAS lainnya yang berjumlah ada sembilan (9) DAS itu akan mengikuti, apakah ada kesamaan atau kemiripan dan kekhususan, ya itu silahkan saja,” tuturnya.
“Nantinya pada implementasi di kampung, jika ada hal-hal yang lebih khusus itu akan dilakukan dengan peraturan kampung atau Perkam. Sehingga bisa menjangkau semua komponen yang terintegrasi dalam tugas dan fungsi di kampung. Sosialisasi Perda tentang Kampung Adat yang kami sosialiasikan ini, nantinya dalam waktu satu atau dua pekan ke depan itu nanti kita turun dari satu kampung ke kampung lainnya di 14 kampung itu dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang sama seperti hari ini, setelah kita menerima 7 Perbup juknis yang merupakan turunan dari Perda ini,” pungkas Steven Ohee.
Sementara itu, Kepala Distrik Sentani, Marsuki Ambo menyampaikan, pihaknya telah memfasilitasi Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat dengan menghadirkan sejumlah kepala kampung adat dan para Ondofolo yang ada di Distrik Sentani.
“Selama ini kita ketahui, bahwa dengan adanya kodefikasi yang diterima dari sembilan (9) DAS itu salah satunya kita yang ada di Distrik Sentani juga sudah mendapatkan kodefikasi mengenai kampung-kampung adat yang disahkan. Jadi, ada dua kampung di Distrik Sentani yang menjadi atau menerima kodefikasi sebagai kampung adat yaitu, Kampung Ifar Besar dan Kampung Yoboi,” kata pria yan juga mantan Kepala Distrik Nimboran ini.