HI selaku pemiliki sabu merupakan tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru
SENTANI – Pemilik narkoba jenis Sabu-sabu senilai 1 Miliar beserta satu orang selaku pengedar berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH serta Kasat Narkoba Ipda Hotma P. A Manurung, S.Trk saat press conference pengungkapan kasus Narkotika di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Rabu, (03/06) pagi.
“Kami dari Polres Jayapura telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu seberat 150 gram dengan nominal senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Penangkapan ini terjadi pada tanggal 27 Mei 2020 dimana anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, melakukan pengungkapan yang diawali oleh tertangkapnya pelaku berinisial RK (36) di daerah Harapan Sentani Timur,”ujar Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, setelah dilakukan pengembangan ternyata berkembang ke Lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru.
“Sehingga kita bisa menangkap juga pemilik barang berinisial HI (32) atau yang memerintah RK (36) untuk mengambil barang dan hendak melemparkannya ke dalam lapas,”bebernya.
Mantan Kapolres Mimika ini mengungakpan, penangkapan HI merupakan hasil komunikasi yang baik antara dengan pihaknya dengan petugas lapas.
Dijelaskan untuk pelaku RK (36) merupakan resedivis terkait kepemilikan ganja. dia sudah menjalani hukuman, namun ternyata kembali melakukan hal yang sama dan sudah berulang kali menjadi kurir, dengan modus pelemparan barang bukti ke dalam lapas.
“Kemudian untuk HI (32) pemilik barang yang juga masih merupakan tahanan lapas Narkotika Doyo, merupakan bandar besar di dalam lapas, dimana hukuman pelaku masih tersisa 10 Tahun,”katanya.
Menurutnya, hal ini akan memberatkan pelaku sebab selama ini telah mengendalikan peredaran barang haram ini dari dalam lapas. pelaku mengakui mendapatkan barang bukti ini dari Batam, dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kapolres mengatakan, Pelaku RK (36) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, sedangkan pelaku RI (32) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
“Tapi kasus ini akan kita kembangkan lagi melalui Satuan Reserse Narkoba akan tetap fokus mengungkap kasus bandar besar ini,” Tutup Kapolres.