MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa pihak kepolisian masih memberikan waktu bagi pemilik kendaraan yang diamankan di pelabuhan beberapa waktu lalu untuk mendatangi Mapolres dan memberikan keterangan. Pasalnya, selama mereka masih belum dapat menunjukkan keabsahan surat-surat dari kendaraan tersebut maka masih dianggap sebagai kendaraan selundupan. Sebab ijinnya tidak jelas, begitupun kepemilikan, peruntukan dan lain sebagainya sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini masih ditunggu itikad baiknya untuk segera mengklarifikasi.
“Kapan saja mau datang kita tunggu. Namun jangan terlalu lama karena kita juga harus fokus dengan kegiatan lain yang cukup padat. Jika pemilik yang bersangkutan benar-benar dapat menunjukkan status dari kepemilikan kendaraannya maka tidak ada masalah. Jika pajaknya terlambat dibayar maka harus segera dilunasi dan itu bisa dilakukan secara online, jadi tidak apa-apa. Mereka juga masyarakat kita, jadi pasti kita bantu,”ujar AKBP Untung Sangaji di Mapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F.Pombos, SIK kepada wartawan menjelaskan, dari 48 kendaraan yang diamankan di antaranya tiga unit mobil, ternyata dari hasil penyelidikan diketahui bahwa surat-suratnya sudah lengkap dan mobil bisa dibawa pulang. Selain mobil, ada juga 10 motor yang sudah dikembalikan. Kepada pemilik motor lainnya pihak kepolisian masih berupaya untuk memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Penyelidikan yang sudah berjalan hampir seminggu membuat pihak kepolisian menekankan kepada pemilik agar bersikap kooperatif. Jika tidak maka kepolisian akan menempuh upaya lain agar mereka dapat melakukan klarifikasi dengan segera. “Jika tidak kooperatif kita bisa lakukan upaya paksa bahkan dinaikkan ke penyidikan untuk dilakukan penahanan,”tegas Kasat Reskrim.**