Jayapura, – Saat ini banyak masyarakat kecil mengeluh dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi disaat kondisi negara sedang menghadapi wabah virus corona atau covid-19, termasuk di Papua.
Dengan kembalinya naik iuaran BPJS Kesehatan ini, akan berdampak pada perekonomian masyarakat terutama pada masyarakat ekonomi lemah.
Sehubung dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Papua, keberatan dengan dinaiknya iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Papua, Sinut Busup mengatakan, jika kondisi perekonomian kita saat ini sedang terpuruk lantaran pandemi virus corona di tanah air.
“Wabah ini belum berakhir, tapi kini pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat ini ibaratnya sudah jatuh ketimpah tangga lagi. Sungguh miris dengan keadaan negara kita saat ini, masyarakat bukan makin sejahtera tapi makin terpuruk,”kata Sinut Busup kepada wartawan di Kantor DPR Papua, Senin (18/05).
Sehingga legislator Papua ini menilai, sangat tidak etis jika pemerintah pusat mengambil langkah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 ini.
Seharusnya lanjut Sinut Busup, sebelum menaikan iuaran BPJS Kesehatan itu, terlebih dulu pemerintah pusat harus memikirkan dampaknya, bagi kelangsungan hidup masyarakat kecil dengan kondisi yang ada saat ini.
“Sekarang kita di Indonesia mengalami defisit anggaran sehingga terganggu ke ekonomi. Apalagi dengan mewabahnya corona di Indonesia, sehingga pemerintah daerah pun melakukan pembatasan aktifitas dimana-mana. Yang akhirnya masyarakat jadi sulit cari uang. Padahal mereka harus menghidupi keluarganya,” ujar Sinut Busup.
Menurutnya, saat ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja masyarakat sudah kesulitan. Sehingga tidak mungkin dibebani lagi dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik.
“Jadi saya mohon pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo bisa melihat persoalan ini. Meskipun perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diteken. Tapi mohon dipikirkan kembali dampaknya,” ucapnya.
“Kita lihat kondisi saat ini khusus Papua, banyak karyawan yang di istirahatkan. Cafe, mall dan pusat perbelanjaan sepi. Jadi tolong dipertimbangkan kembali,” sambungnya.
Menurut Anggota Komisi IV DPR Papua ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mungkin bisa dilakukan, tetapi harus menunggu, hingga kondisi tanah air stabil.
“Jadi saran saya ke pemerintah pusat untuk tetap menggunakan tarif iuran BPJS lama. Tunggu stabil dulu baru dipikirkan. Sekarang semua orang ada susah,” tandas Sinut Busup.
Sekadar diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.