Waropen – Percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas (Rumah Tangga 1000 HPK). Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Waropen melaksanakan Rapat Aksi 1 Analisa Situasi Konvergensi Percepatan Penurunan stunting (KP2S) bertempat di ruang rapat Bappeda, Selasa (30/3/21).
Hal itu dikatakan kepala Bappeda Kabupaten Waropen Bob Woriori,S STP,M.Si saat ditemui, disampaikan bahwa Bappeda selaku koordinator pelaksanaan KP2S di Kabupaten Waropen, memfokuskan pelaksanaan rapat kali ini pada Aksi 1 “Analisa Situasi” yang dilakukan untuk memahami permasalahan dalam integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif dan hasil dari Analisa Situasi inilah yang nantinya menjadi dasar perumusan rekomendasi kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integrasi intervensi gizi bagi rumah tangga 1000 HPK.
“Kami Bappeda bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluru aksi kepada OPD terkait, dalam rangka percepatan penanganan terhadap Stunting di Kabupaten Waropen, sehingga hal yang menjadi tugas dan fungsi dari OPD terkait kami (red-Bappeda) bertanggungjawab untuk mengawal, mengkoordinasikan hal-hal yang disampaikan atau aksi dari OPD Teknis dalam penurunan stunting di Waropen”. Terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Marthinus E Serarawani mengatakan, bahwa persoalan stunting secara khusus di Kabupaten Waropen menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah karena hal ini menyangkut generasi kedepan.
Dijelaskan, bahwa Bappeda sebagai Ketua yang langsung mengkoordinir, telah sepakat untuk bersama-sama membangun komunikasi dengan pimpinan daerah sehingga bagian ini tidak terabaikan dalam perencanaan anggaran.
Menurutnya, stunting dampaknya cukup besar sehingga harus ada keterpaduan dari semua stakeholder yang mempunyai tanggungjawab dalam penurunan angka stunting.
Lanjut Marthinus mengatakan, Stunting tidak boleh terabaikan, sudah merupakan program prioritas secara nasional yang ada dalam RPJMN, turunannya kepada RPJMD Provinsi, dan RPJMD Kabupaten/Kota, Stunting skopnya luas dan menjangkau seluruh stakeholder di dalamnya mempunyai tanggungjawab moril, dan tanggungjawab secara fisik.
“Sebagai kepala dinas kesehatan mempunyai tanggungjawab untuk mengkoordinir petugas di Puskesmas-puskesmas yang mempunyai tanggungjawab langsung dalam penanganan secara khusus gizi terhadap anak-anak yang korelasinya pada posyandu-posyandu yang ada di setiap kampung”. Ucapnya.