Waropen – Dalam lanjutan sidang Paripurna III Terkait Jawaban Bupati Waropen pada Laporan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Materi Rancangan KUA dan PPAS, Rabu (10/3) lalu, yang dibacakan oleh Plh Bupati Waropen menyampaikan beberapa tanggapan. Sidang ini disaksikan sejumlah Anggota DPRD Waropen, Forkupimda, Pimpinan OPD dan sidang dipimpin oleh Gasper Ivan Imbiri yang juga sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen.
Plh Bupati Waropen yang membacakan jawaban bupati dalam sidang tersebut, mengawali jawabannya dengan menanggapi beberapa point yang disampaikan oleh Fraksi Amanat Bersama, M. Abbas Umar. Terkait kondisi ekonomi yang menjadi sorotan utama, kata Plh Bupati Melianus Aiwui, saran itu akan diakomodir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 320 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dia juga menanggapi pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan belanja-belanja yang tidak efektif dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meletakkan skala prioritas dalam setiap pos belanja, untuk penghematan dalam rangka mengatasi kewajiban pengeluaran yang signifikan.
Beberapa skala prioritas itu diantaranya pembiayaan pada penanganan vaksinasi covid-19 pemulihan ekonomi akibat pandemic, terlaksananya sidang sinode ke-18 di Waropen, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Waropen. Beberapa hal lain lanjut bupati akan diselesaikan dalam periode sinkronisasi anggaran.
Selanjutnya Plh Bupati Waropen Melianus Aiwui menanggapi Fraksi Waropen Bersatu yang disampaikan oleh Marselus H Daimboa. Terkait dengan pengaspalan jalan menuju Rumah Sakit Rodo Fabo, perhatian terhadap gorong-gorong, belanja hibah, bantuan social, peningkatan jalan di Distrik Wonti Wobari-Demba, jaringan listrik untuk kemudian dibahas pada tingkatan selanjutnya, dalam rasionalisasi anggaran.
Plh Bupati juga menanggapi perhatian dari Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Yonathan Y Reri. Seperti pembangunan sarana air bersih, di Sasamiga, anggaran dan belanja, pendapatan daerah, bantuan hibah keagamaan, penyertaan modal hingga rekomendasi maupun utang daerah, pemerintah daerah akan mensinkronisasikannya dan merasionalisasikan pada pembahasan tahapan tingkat dua. (il).