JAYAPURA – Praktisi Hukum dan HAM Gustav Kawer, SH memandang, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri atas tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi menjadi preseden buruk bagi Papua.
“Pemberhentian anggota KPU itu preseden yang buruk di Papua dan secara khusus di kabupaten Boven Digoel,” kata Gustav Kawer ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).
Dikatakan, jika masalah ini ditarik lagi, bukan saja anggota KPU yang mendapat sanksi, tetapi juga anggota Bawaslu yang ikut mengeluarkan rekomendasi untuk salah satu pasangan calon bupati di Kabupatan Boven Digoel. “saya melihat kesalahan bukan saja KPU tapi juga Bawaslu Papua hingga Bawaslu pusat,”ujarnya.
Menurut Gustav Kawer, SH, kasus penyelenggaraan Pemilu dalam Pilkada Boven Digoel menjadi pelajaran berharga di Papua, sehingga diharapkan kedepan anggota KPU dan Bawaslu benar-benar orang yang berintegritas, supaya kita dapat menghasilkan pimpinan yang bersih, baik Pemilu Legislatif maupun pemilu kepala daerah sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang bersih yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Untuk menetapkan Komisioner pengganti KPU Papua, kata Gustav Kawer, KPU RI harus lebih selektif karena ada diantara Calon Daftar Tunggu KPU Papua terdapat calon yang jelas-jelas tercatat didalam Tim Sukses maupun Partai Politik.
“Kami harapkan nama-nama yang masuk dalam daftar tunggu inipun harus diseleksi dengan baik dan jika terdapat pernah terlibat dalam parpol, tim sukses maupun kasus pidana supaya tidak diloloskan, pengganti komisioner KPU Papua yang baru harus integritas dengan pemperhatikan regulasi maupun undang-undang sehingga tidak mengulangi kesalahan lagi,”katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Cenderawasih, DR. Yusak Reba, SH menyatakan prihatin dengan kondisi demokrasi di Papua yang dicederai sendiri oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya Komisioner KPU yang terdiri dari 7 Komisioner KPU Provinsi Papua dan 3 Komisioner KPU Boven Digoel memang sudah sepantasnya mendapatkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari DKPP RI karena jelas-jelas sudah langgar aturan.
Karena itu, menurut DR. Yusak Reba, dalam menetapkan 7 orang Komisoner KPU Pengganti, KPU RI hendaknya lebih selektif dalam memilih 4 orang Komisioner baru KPU Papua dn 3 Komisioner Baru KPU Boven Digoel dengan disamping melihat Daftar Nomor Urut tetapi yang lebih penting adalah diambil dari mereka yang benar-benar moral Integrity yang baik dan tidak diragukan.
Empat Komisioner KPU Papua yang diberhentikan adalah Theodorus Kossay, Fransiskus Anthonius Letsoin, Syufri Abubakar dan Melkianus Kambu. Sedangkan 3 Komisioner KPU Boven Digoel yang diberhentikan adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande.