JAYAPURA – Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait ST. M.Si mengungkapkan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Sehingga sekolah yang boleh terapkan PTM harus terlebih dahulu memenuhi syarat tersebut. Jika tidak bisa memenuhinya maka tidak boleh dibuka.
Sohilait menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam skabupaten/kota atau bertahap per wilayah Distrik atau kelurahan. Pemerintah daerah Kabupaten/kota sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Menurt Sohilait sesuai dengan SKB 4 Menteri terdapat beberapa poin utama. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” bebernya.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan baik,”katanya.
Menurutnya pihaknya tidak bisa mewajibkan sekolah tatap muka dilakukan padahal daerah tersebut masih zona merah atau sekolahnya belum siap sama sekali. Atau mewajibkan suatu sekolah harus daring padahal jaringan internet di daerah tersebut sama sekali tidak ada.
Oleh sebab itu kebijakan sekolah dapat dibuka tatap muka dikembalikan kepada setiap daerah untuk berkordiasi dengan satuan tugas Covid di daerah tersebut apakah sekolah sudah bisa dilakukan tatap muka dengan memenuhi peryaratan ketat dari Kementerian tersebut.