“Pemprov Hanya Membayar Insentif Tenaga Medis Berdasarkan SK Gubernur”
Pembayaran insentif tambahan untuk petugas medis yang menangani pasien covid-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Robby Kayame,SKM.,M.Kes saat mengikuti rapat Panja Komisi V DPR Papua yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (10/6).
Sebab kata Robby Kayame, Pemerintah Provinsi Papua hanya membayar insentif bagi tenaga medis yang bertugas di rumah sakit berdasarkan SK gubernur.
“Jadi untuk pembayaran insentif tambahan bagi tenaga medis yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua hanya di 16 rumah sakit, yang merupakan rumah sakit rujukan sesuai dengan SK gubernur,” ujarnya.
Hanya saja lanjut Kadis Robby Kayame, setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan ke lapangan secara langsung, ternyata banyak rumah sakit di luar SK gubernur yang juga menangani pasien covid-19.
Namun kata Robby Kayame, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Papua dan kepala Biro Hukum agar mengeluarkan SK baru untuk 45 rumah sakit di Papua yang merawat pasien covid-19.
“Dengan berdasarkan SK itu sehingga diperhitungkan insentif. Karena dari pusat itu memang pembayaran insentif berdasarkan SK gubernur itu,” ungkapnya.
Sedangkan sambungnya, kepada siapa-siapa saja yang mendapatkan insentif tambahan itu, maka pemerintah kabupaten berhubungan langsung dengan pusat.
“Jadi provinsi hanya verifikasi dan kroscek ke pusat dengan diperkuat SK gubernur,” terangnya.