MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Drs.Dadang Indra Negara, M.Si mengemukakan bahwa pemerintah pusat memang telah mengeluarkan surat yang menginformasikan tentang pembatasan namun mengacu pula pada surat yang dikeluarkan oleh Mendagri terkait dengan tingkatan atau level sejumlah daerah. Untuk di Papua terdapat 4 daerah yang masuk pada kategori level 4 yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika dan Merauke sehingga oleh Mendagri dilakukan pembatasan yang sangat ketat.
Namun begitu, meskipun pesawat berbadan kecil tidak beroperasi, masih ada pesawat besar yang dapat melayani masyarakat dengan jadwal yang dibatasi hanya dua kali dalam seminggu, yakni Garuda Indonesia, Lion Air dan Batik Air. Ia menegaskan, untuk pihak Otoritas tetap fokus melakukan fungsinya dalam hal pengawasan, pengendalian dan pengaturan. Oleh sebab itu koordinasi dengan pihak airline tetap terjalin dengan baik agar informasi kepada masyarakat juga dapat disampaikan sejak jauh-jauh hari. “Jadi pihak airline bisa menginformasikan kepada penggunan jasanya dan menawarkan dua pilihan, apakah reschedule atau dikembalikan tiketnya,”ungkapnya di Kantor Otoritas Senin lalu.
Khusus di Kabupaten Merauke, upaya yang ditempuh dalam mengantisipasi meluasnya Covid 19 memang lebih gencar dan dipercepat mengingat Kabupaten Merauke menjadi salah satu tempat penyelenggaraan PON XX. Oleh sebab itu dengan percepatan tersebut diharapkan level yang semula berada pada posisi 4 dapat berubah menjadi level 1 atau 2. “Oleh sebab itu Pemda membuat satu kebijakan, salah satunya pada tanggal 19 Juli 2021 diminta kepada seluruh badan usaha atau maskapai angkatan udara, niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal yang menggunakan pesawat ATR 72, ATR 42 atau yang lainnya dengan kapasitas 40 seat ke bawah untuk tidak melakukan aktifitas penerbangan sementara waktu dari dan ke Kabupaten Merauke.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemda masih terus melakukan evaluasi terkait hal ini dan jika surat pemberitahuan yang baru dikeluarkan maka operator maskapai baru bisa membuka pelayanan kembali. Adapun kaitannya dengan surat edaran dari pemerintah pusat, artinya pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan dan wewenang kepada masing-masing daerah untuk membenahi diri sehingga percepatan upaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 dapat berhasil.**