Jayapura – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Cenderawasih, Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga hingga jam enam sore.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga dalam hal penerapan social distancing. “pembatasan aktivitas warga ini berlaku untuk daerah yang dinyatakan zona merah hingga 14 hari kedepan. Sementara untuk zona hijau aktivitas masyarakat tetap normal, namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, Kamis sore.
Wagub mengatakan, tempat ibadah juga sudah bisa dibuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian agama RI.
Disampaikannya untuk umat kristen hanya untuk hari minggu, Advend hanya hari sabtu, umat islam hari jumat, sedangkan umat hindu dan budah sesuai dengan kesepakatan oleh pengurus.
salain itu, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk pintu keluar masuk bagi transportasi baik itu udara dan laut antar kabupaten di Papua. Namun kelonggoaran yang diberikan tersebut secara terbatas.
Namun demikan dalam relaksasi tahap kedua yang dimulai dari tanggal 20 Juni – 3 Juli. Pemerintah Provinsi Papua tetap memperpanjang status Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang di relaksasi hingga tanggal 5 Juli 2020.
Relaksasi ini juga dilakukan untuk transportasi udara (penerbangan) dan laut. Akan tetapi diutamakan untuk masyarakat yang terjebak dimanapun untuk kembali ke daerahnya masing – masing dan yang kedua khusus untuk yang bekerja semisal TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN dan lain sebagainya.
Dijelaskannya untuk daerah seperti Kabupaten Merauke, Biak, Timika, Nabire, Jayapura, Wamena bandaranya sudah dibuka. Akan tetapi untuk relaksasi tahap kedua ini setiap daerah itu bisa mengatur sedemikian rupa, sehingga ada penerbangan dua kali seminggu. “Secara teknis bisa diatur oleh kepala daerah masing – masing,”tuturnya.