JAYAPURA – SF warga Hamadi Pasar Distrik Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Jayapura Selatan setelah sempat melarikan diri usai menabrak korban Nikodemus A. Ijama hingga meninggal dunia di pertigaan Ringroad. Minggu (20/9) malam.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menjelaskan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek didampingi pihak keluarga.
“Dari keterangan pelaku SF, saat menabrak korban pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasakan takut diamuk massa,” ucapnya.
Kata Pugu, pelaku kink telah mendekam dibalik jeruri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik perihal kasus kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki.
Atas perbuatannya, Pugu menerangkan tersangka SF dijerat pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan LLAJ dan Pasal 312 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan penjara, ” Pungkas Kapolsek Jayapura Selatan.
Diketahui Nikodemus A. Injama tewas ditabrak ketika hendak menyebrang di Jalan Pertigaan Ringroad Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan Minggu (20/9) dini hari pukul 02.00 wit. Nikodemus meninggal dunia lantaran mengalami luka serius, dibagian rahang
Serta luka lecet ditangan dan kaki.