MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus perlindungan anak, di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (24/11). Kasus tersebut terjadi Kamis (18/11) sekitar pukul 12.00 WIT dengan TKP di Jalan Biak. Kapolres mengemukakan, pelaku ini ditangkap atas perintah darinya yang langsung menghubungi Kasat Reskrim dan dengan cekatan mengambil tindakan.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan turut dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Ternyata pelaku terbukti mengkonsumsi minuman keras dan menggunakan narkoba jenis ganja. Selain korban yang masih berusia 9 tahun, pelaku ternyata pernah membawa pacarnya ke TKP yang sama untuk melakukan perbuatan mesum. Tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Diketahui korban masih kecil dan duduk di sekolah dasar sedangkan pelaku berinisial AAS berumur 18 tahun 11 bulan.
“Terima kasih, saya apresiasi kinerja Kasat reskrim dan anggotanya yang dengan cepat mengungkap kasus ini, saya bangga atas itu,”jelasnya. Kapolres menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anaknya, terlebih ketika pulang sekolah. Harus diawasi dengan siapa anak bergaul serta diarahkan dengan baik. Tetap berhati-hati dan waspada,”jelasnya. Menurut Kapolres, tipe seperti pelaku sudah sering dijumpai dan parahnya ada yang sampai pada tindakan membunuh.
Dalam hal ini jika korban berteriak saat hendak disetubuhi maka pelaku bisa nekad membekap mulut korban bahkan hingga menghabisi nyawa korban. Beberapa waktu lalu kepolisian pernah menangani kasus serupa dimana korban (laki-laki) telah disodomi dan ada pula korban anak perempuan yang diperkosa berusia 4 tahun. Untung Sangaji yang memang sangat konsen terhadap kasus-kasus yang menimpa anak-anak kembali menegaskan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat.
Ia benar-benar bertindak tegas kepada pelaku dan pihaknya akan terus mengungkap kasus-kasus lain yang belum terungkap. Sementara itu AKP Najamuddin mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung Sabtu lalu dan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang nyaris menodai korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Awal pelaku melancarkan aksinya adalah dengan mengajak korban naik motor menuju ke Jalan Biak setelah pulang sekolah. Namun karena korban menangis dan berteriak sehingga aksinya berhasil digagalkan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan untuk sementara tidak pergi ke sekolah.**