MERAUKE,ARAFURA,- Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO beserta anggotanya melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan KPG belum lama ini. Kepada awak media ia mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke. Pelaku melihat ada beberapa motor yang terparkir di gudang Era dan kunci kontak masih tergantung di kendaraan berjenis Yamaha X Ride itu sehingga begitu ada kesempatan, pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut. Aksinya dilakukan pada Bulan Mei 2021 lalu.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan, dia dikejar warga kemudian tim Opsnal berhasil menangkapnya,”jelas Kasat Reskrim di ruang Humas, Rabu (8/9). Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan digunakan sendiri, tidak dijual. Pelaku berinisial MK dan berusia 24 tahun ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke agar memarkir kendaraan di tempat yang aman. Kalau perlu harus diberi kunci ganda, jangan meninggalkan kunci motor di kendaraan dan yang terpenting agar memasang plat nomor karena bila ditemukan tidak mempunyai plat nomor dapat dicurigai sebagai kendaraan curian.**