MERAUKE,ARAFURA,- Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F.Pombos, S.IK mengemukakan bahwa ketiga tersangka pelaku pencurian motor yang berhasil dibekuk belum lama ini adalah pemain baru namun telah melakukan aksi pencurian ini sudah cukup lama kurang lebih 3 bulan hingga berhasil mencuri 6 unit sepeda motor. Dalam hal ini pihaknya berhasil mendapatkan 4 motor dan berdasarkan pengembangan tim Rajawali yang merupakan pasukan baru bentukan dari Kapolres untuk menangani kasus-kasus seperti ini barang bukti menjadi bertambah.
“Untuk modus operandinya, mereka dapat melakukan pencurian akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri. Dalam arti memarkir motor tanpa memperhatikan keamanan, misalnya tidak dikunci ganda bahkan kerap masih tergantung di stang motor,”jelasnya kepada wartawan di Mapolres kemarin. Ia menambahkan, pelaku usai mendapatkan motor lalu membawa ke tempat yang sunyi kemudian dibuka. Selanjutnya onderdil yang ada ditukar untuk disamarkan dan dijual.
Sasaran marketnya adalah masyarakat yang ada di kawasan kampung. Pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Sayap dan di Lepro dengan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor. Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Selain ketiga pelaku tersebut, ada lagi satu tersangka yang berhasil ditangkap tim Rajawali pada kasus pencurian di depan Polres beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus menyelidiki terkait dengan masih adanya tersangka lain pada kasus ini. Para pelaku sendiri tidak berasal dari luar daerah namun rata-rata lahir dan besar di Merauke.